Dikibusi Warga Jual Sabu, Julinda Jadi Pesakita di PN Medan

News230 Dilihat

MEDANJulinda Sinambela alias Julinda (38) warga Jalan Tangkul I No 14 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 897,72 gram diadili diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (20/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada 9 Oktober 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Pajak Rp224 Miliar ke Pengadilan 

“Informasi itu mengatakan bahwasanya ada tempat peredaran narkoba di  jalan tombak, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Meda ,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir. 

Menindalanjuti informasi itu polisi  melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli narkotika di depan rumah terdakwa. 

“Kemudian seorang anak laki-laki membawa bungkusan plastik kresek dan menyerahkan kepada petugas tersebut,” ucap Rahmayani. 

Selanjutnya, petugas menanyakan keberadaan orang tua anak itu, dengan polos anak itu, memberitahukan, kalau orang tuanya ada di dalam ramah.

BACA JUGA :  Kasasi KPK Ditolak MA, mantan Dirut PLN Bebas

Sementara terdakwa mendengar perbincangan itu, dan terdakwa curiga dengan pembeli tersebut,.lalu terdakwa membuang barang bukti keluar  rumahnya.

Singkat cerita, kemudian polisi menangkap terdakwa, dari interogasi terdakwa mengaku dan menunjukkan barang haram yang dibuang terdakwa keluar rumah.

Selain itu terdakwa juga mengaku kalau sabu sabu itu diperoleh terdakwa dari seorang pria bermarga Lubis dan jika sabu itu laku terjual, terdakwa mendapat keuntungan Rp5 juta.

BACA JUGA :  Bawa Ganja 15 Kg Terdakwa Anak Delitua  Dituntut 16 Tahun Bui

Berikutnya kata JPU, setelah dilakukan  interogasi terdakwa beserta barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan

“Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua dijerat Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas JPU.(Red.)