• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dikibusi Warga Jual Sabu, Sudung Silitonga Jadi Pesakitan Di PN Medan

18 Februari 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Nakkok Hasudungan Silitonga alias Sudung (41 tahun), warga Jalan Dwikora No 14 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 5 gram jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/2/23) sore.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH, di hadapan Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH.MH, yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu  seberat 5 gram,”ujar JPU Sri Delyanti SH.

Dari dakwaannya, JPU Sri juga mengatakan, bahwa pria tamatan SMA ini ditangkap personil Ditres Narkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Dikatakan JPU Sri, menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa 18 Oktober 2022, saksi Bengseng Gultom, bersama saksi Alfahonsyo Napitupuluh dan Indra J.Damanik personil Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, dari ciri-ciri dan indentitas yang telah dikantongi akhirnya, ketiga personil Ditres Narkoba Polda Sumut itu melihat sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : BK 4807 AJB, yang dikenderai terdakwa ada dipinggir Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan, Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya didepan rumah makan padang, 

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

“Tak lama berselang, saat terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung datang dan akan naik sepeda motornya, personil Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,”kata JPU.

Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personil menemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat  satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri terdakwa.

Ketika diintrogasi sebut JPU, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut seberat 5 gram yang baru dibelinya di daerah Lembah Sungai Sunggal, seharga Rp. 2.750.000,-.

JPU kembali menjelaskan, Narkoba itu untuk dijual terdakwa kembali dan pergramnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- jika semuanya laku terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp1000.000,-.

“Selanjutnya terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung bersama barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH.

Sementara terdakwa yang ditanya Majelis Hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, tidak membantah sembari menyebutkan, bahwa dakwaan yang dibacakan JPU lengkap dan benar.

“Benar yang  mulia,”kata terdakwa singkat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.MH.

“Kalau sudah benar kata terdakwa, mau bilang apa lagi kita,”sebut Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.MH, sembari mengatakan sidang ditunda, kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(esa)

Tags: Dikibusi Warga Jual SabuJadi Pesakitan di PN MedanSudung Silitonga
Sebelumnya

Jual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan, Agung Dibui 6 Tahun 

Selanjutnya

Syarifah Ima Siap Gantikan Posisi Ferdy Sambo Dihukum Mati

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
News

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025
Sumut

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

18 Juli 2025
Sumut

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In