Dishub Medan Tertibkan 96 Jukir Liar

News108 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar bersama pihak Sabhara dan Samapta pada Minggu (21/4/2024). Hasilnya, sebanyak 96 jukir liar di Kota Medan berhasil diamankan.

“Kemarin, Dishub Medan bersama rekan-rekan dari Sabhara dan Samapta kembali melakukan razia jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya, 96 jukir liar berhasil kita amankan,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA :  Berjualan di Car Free Day, Omzet Pelaku UMKM dan Pedagang Keliling Meningkat

Dikatakan Iswar, jukir-jukir liar tersebut ditertibkan karena kedapatan mengutip retribusi parkir pada lokasi-lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).

“Tegas Pemko Medan nyatakan bahwa pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless. Sementara untuk ruas-ruas jalan yang belum menerapkan e-Parking, tidak lagi dikutip retribusi parkir atau resmi digratiskan,” ujarnya.

Dengan digratiskannya retribusi parkir di Kota Medan pada kawasan-kawasan konvensional atau non e-Parking, sambung Iswar, maka tidak boleh lagi ada pengutipan retribusi parkir di kawasan konvensional.

BACA JUGA :  Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemko Medan

“Maka jelas yang mengutip retribusi parkir di kawasan non e-Parking adalah pelaku pungli. Oknum yang melakukan pengutipan tersebut pun kita pastikan sebagai jukir liar,” katanya.

Kembali ditegaskan Iswar, pengutipan retribusi parkir di Kota Medan hanya dilakukan di kawasan e-Parking dengan petugas jukir yang dilengkapi dengan tanda pengenal.

“Pembayarannya pun wajib secara cashless. Bila ada jukir e-Parking yang meminta retribusi parkir secara tunai, maka masyarakat jangan mau membayarnya dan laporkan kepada petugas kita,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dukung Wali Kota Medan, Roby Barus: Siaga 24 Jam, Gaji Kepling Memang Layak Dinaikkan

Iswar menjelaskan, 96 jukir liar yang terjaring hasil operasi penertiban Dishub Medan beserta pihak Sabhara dan Samapta tersebut kini telah di proses di Polrestabes Kota Medan.

“96 jukir liar itu saat ini di proses di Polrestabes Medan. Saat ini, jukir-jukir tersebut menginap di Polrestabes Medan,” tutupnya. (Red)