Hari Ini, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Aek Kanopan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

News46 Dilihat

MEDAN – Salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan adalah patuh dan taat membayar pajak. Dalam hal ini para pemilik kendaraan bermotor harus tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Adapun besaran nominal pajak yang harus dibayarkan setiap kendaraan, berbeda-beda, tergantung dengan tipe serta jenisnya.

 

Meski demikian, tidak sedikit para pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa, karena tak dibayar.

BACA JUGA :  Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi dan Attitude untuk Menjadi Pengendara yang Berkeselamatan

Terkait dengan hal tersebut, pada Senin (3/6/24) telah digelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Tim Pembina Samsat Aek Kanopan. Kegiatan dihadiri Kepala UPTD Samsat Aek Kanopan, KBO Polres Labuhanbatu dan PT Jasa Raharja Aek Kanopan.

 

Menurut Kepala UPTD Samsat Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Mulyadi Sinurat, pelaksanaan razia gabungan dilaksanakan pada tanggal 3-6 Juni 2024 dari pukul 09.00 s/d 14.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kendaraan bermotor. Samsat Aek Kanopan pun menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya.

BACA JUGA :  Gelar H3RO Esports 5.0, Tri Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia

“Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD pada sektor PKB. Kami menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya,” ujarnya, Senin (03/6/24).

 

Dalam kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melalui PT Jasa Raharja Aek Kanopan, Rahmat Hidayat juga menyampaikan, bahwa pembayaran PKB bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi ada aspek perlindungannya.

BACA JUGA :  Pemko Medan Siap Bantu BKM Jalankan Program Masjid Mandiri

 

“Terkait dengan perlindungan Jasa Raharja, dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) masyarakat dapat terjamin UU 33 dan 34. Pastinya melindungi diri dalam melakukan perjalanan,” papar Rahmat. (Red)