Hari Ini, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Aek Kanopan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

News109 Dilihat

MEDAN – Salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan adalah patuh dan taat membayar pajak. Dalam hal ini para pemilik kendaraan bermotor harus tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Adapun besaran nominal pajak yang harus dibayarkan setiap kendaraan, berbeda-beda, tergantung dengan tipe serta jenisnya.

 

Meski demikian, tidak sedikit para pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa, karena tak dibayar.

BACA JUGA :  Maknai Semangat Idul Adha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban   

Terkait dengan hal tersebut, pada Senin (3/6/24) telah digelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Tim Pembina Samsat Aek Kanopan. Kegiatan dihadiri Kepala UPTD Samsat Aek Kanopan, KBO Polres Labuhanbatu dan PT Jasa Raharja Aek Kanopan.

 

Menurut Kepala UPTD Samsat Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Mulyadi Sinurat, pelaksanaan razia gabungan dilaksanakan pada tanggal 3-6 Juni 2024 dari pukul 09.00 s/d 14.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kendaraan bermotor. Samsat Aek Kanopan pun menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya.

BACA JUGA :  PS Panti Rehab TRP, Waka PN Stabat Blusukan ke Raja Tengah

“Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD pada sektor PKB. Kami menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya,” ujarnya, Senin (03/6/24).

 

Dalam kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melalui PT Jasa Raharja Aek Kanopan, Rahmat Hidayat juga menyampaikan, bahwa pembayaran PKB bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi ada aspek perlindungannya.

BACA JUGA :  Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas, FKLLAJ Kabupaten Asahan Lakukan FGD

 

“Terkait dengan perlindungan Jasa Raharja, dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) masyarakat dapat terjamin UU 33 dan 34. Pastinya melindungi diri dalam melakukan perjalanan,” papar Rahmat. (Red)