Indra Alamsyah Ditangkap Karena Diduga Mengoplos Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Hukum, News220 Dilihat

SUMUTSATU.MEDAN | Diduga karena melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah ditangkap penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Poldasu, Sabtu (19/8/2023).

Ia ditangkap dari persembunyiannya di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

Penangkapan mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Indra Alamsyah ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

BACA JUGA :  112 Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan Ikuti 2nd Islamic Private School International Scout Camp Pattani-Thailand

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, Indra Alamsyah ditangkap karena diduga melakukan oplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Bar Kota Binjai,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka  langsung diboyong ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  USU Raih 9 Penghargaan  di Anugerah Diktiristek 2022

“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” ujar Hadi. (SS)