Indra Alamsyah Ditangkap Karena Diduga Mengoplos Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Hukum, News240 Dilihat

SUMUTSATU.MEDAN | Diduga karena melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah ditangkap penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Poldasu, Sabtu (19/8/2023).

Ia ditangkap dari persembunyiannya di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

Penangkapan mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Indra Alamsyah ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

BACA JUGA :  Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN, Penasehat Hukum Dirut PT ACR Sempat Ajukan Keberatan

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, Indra Alamsyah ditangkap karena diduga melakukan oplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Bar Kota Binjai,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka  langsung diboyong ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Satu Rumah di Medan Area Ludes Terbakar, Nenek 77 Tahun, Selamat Dari Kobaran Api

“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” ujar Hadi. (SS)