• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Jual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan, Agung Dibui 6 Tahun 

18 Februari 2023
Rubrik News
0 0
A A
2
VIEWS

MEDAN-Agung Patara (22) warga Jalan Serdang Baru 12/4 Kelurahan. Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, tinggal di Jalan AR Hakim No171 A Kelurahan Tegal Sari II Kecamata Medan Area divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika 5 butir tablet berwarna hijau berlogo GUCCI dengan berat bersih 2,125  gram dan 5  butir tablet berwarna biru berlogo MINION dengan berat bersih 2,125 gram.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menghukum terdakwa Agung Patara dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 Juta subsidaer 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim yang menghadirkan secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Agung Patara karna tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, dan mengakui kesalahannya, berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama.” Sebut Majelis Hakim.

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

Dijelaskannya, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun, denda Rp.800 Juta subsidaer 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya  Majelis Hakim, kompak mengatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari, apakah menerima putusan atau ingin melakukan banding.

Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, Majelis Hakim  lalu menutup sidang.”Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir mengatakan, terdakwa Agung Patara ditangkap Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia .

“Penangkapan terdakwa, berawal saksi Junianto Sitorus, saksi Valdano Sitanggang dan saksi Heru Syahputra yang merupakan Personil Polsek Helvetia Polrestabes Medan mendapat informasi warga,”sebut JPU.

Mendapat informasi tersebut, para saksi polisi langsung menuju ke Jalan Kapten Muslim Kelurahan. Dwikora Kecamatan, Medan Helvetia lalu sekitar pukul 00.30 Wib para saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan .

Selanjutnya saksi Valdano Sitanggang melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian ketika saksi Valdano Sitanggang akan menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa akan memberikan Narkotika kepada saksi Valdano Sitanggang langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 

Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dari tangan sebelah kanan terdakwa para saksi menemukan buah kotak rokok sempurna yang berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125  gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125 gram.

Selain barang bukti narkotika,dari tangan sebelah kiri  terdakwa polisi juga menemukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone merk Iphone 12 pro, dari kantung celana terdakwa. 

Menurut pengakuan terdakwa, narkotika maupun handphone merk Iphone 12 pro, milik Hendra (DPO).

“Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia-Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

 

Tags: Jual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan
Sebelumnya

KPPU Kanwil I Minta Distributor Lengkapi Data Tying In Minyakita Inisiatif Sales

Selanjutnya

Dikibusi Warga Jual Sabu, Sudung Silitonga Jadi Pesakitan Di PN Medan

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
News

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025
Sumut

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

18 Juli 2025
Sumut

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In