Jubir PN Stabat : Eksekusi Lahan di Desa Pasiran Sudah Sesuai Prosedur

News, Sumut130 Dilihat

Stabat – Eksekusi lahan di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum. Namun, penerima ganti rugi Jhon Sari Pasaribu dan warga lainnya yang diduga terprovokasi, malah menahan mobil Kesehatan dan Keselematan Kerja (K3) PT HKI.

Juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Stabat Cakra Tona Parhusip menegaskan, dana ganti rugi lahan seluas 8000 meterr persegi Jhon Sari Pasaribu sudah pun diajukan. Nilainya, Rp694 juta sudah termasuk 15 pohon sawit dan nira.

 

“Dari 130 pemilik lahan di Desa Pasiran dan Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, 13 diantaranya menolak nominal ganti rugi lahan yang terkena proyek Tol Binjai – Langsa. Salah satunya milik Jhon Sari Pasaribu. Saat kami malakukan eksekusi lahan itu, datang sejumlah warga dan menghalangi eskavator,” tutur Cakra, Selasa (12/102023) sore.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Dukung Relawan Bakti BUMN Batch VIII untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa Salenrang, Maros

 

Tak hanya itu, kata Cakra, warga juga menahan mobil K2 seta menyandera karyawan QHSEE PT HKI. Karena, warga yang diduga terprovokasi menuding, kegiatan pengosongan lahan itu dilakukan oleh pihak PT HI.

 

Proses eksekusi lahan untuk proyek strategis nasional itu pun sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari penawaran harga nominal, hingga mengundang pemilik lahan yang akan dikosongkan. Termasuk lahan milik Jhon Sari Pasaribu seluas 8000 meter persegi.

 

Jhon pun keberatan dengan penawaran harga senilai Rp694 juta dari kementrian PUPR. Bahkan, Jhon sudah dipanggil untuk mengikuti sidang, hingga diberi waktu sanggah atas penawaran tersebut. Namun, Jhon tidak melakukan upaya – upaya sebagai mana mestinya, hingga putusan tanpa mengajukan kasasi.

BACA JUGA :  Klarifikasi Terkait Dugaan Perusakan Lahan yang Menyebabkan Mobil Operasional K3 PT HKI Disandera Masyarakat

 

Cakra menegaskan, pembangunan proyek tol untuk kepentingan umum harus terus berjalan. Tapi nyatanya terjadi benturan dengan masyarakat di lapangan. Sehingga Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai – Langsa mengajukan permohonan eksekusi.

 

“Saat eksekusi, datang sejumlah warga dan orang tua Jhon untuk menghalangi petugas PN Stabat. Petugas pun mempertimbangkan keamanan dirinya dan masyarakat. Akhirnya dari pihak kami mundur,” tutur Cakra.

 

Pun demikian, lanjut Cakra, PN Stabat sudah melakukan kordinasi dengan Polres Langkat sebagai pihak keamanan sejak tanggal 27 September 2023 lalu. Namun saat terjadi benturan di lapangan, pihak kemanan tidak ada yang hadir. Setelah terjadi bernturan, barulah polisi hadir di sana.

BACA JUGA :  Forkopimda Samosir Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Pimpin Upacara

“Bahwa saat ini, dengan adanya penetapan konsinyasi yang dilaksanakan PN Stabat dan sudah berkekuatan hukum tetap, tanah itu sudah beralih ke negara. Jadi sebenarnya, kalua ada seseorang yang merasa keberatan atas hal tersebut, sebenarnya haknya sudah tidak ada,” tegas Cakra.

 

Pada prinsipnya, sambung pria ramah itu, proyek strategis nasional tersebut dilindungi oleh Undang – undang Cipta Kerja dan Undang – undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. (Ahmad)