• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Kejati Sumut Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

29 Januari 2024
Rubrik News
0 0
A A
2
VIEWS

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Senin (29/1/2024) memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024 di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Medan.

Idianto dalam amanatnya menegaskan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi akan tetapi merupakan kewajiban kita sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.

Merubah sikap dan pola tindak untuk membangun tata kelola pemerintah yang baik dan budaya antikorupsi yang pada gilirannya nanti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.

“Reformasi kelembagaan melalui pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN) Tahun 2025-2045 dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya antikorupsi serta penguatan kualitas pelayanan publik melalui WBK pada institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama,” urai nya.

Pembangunan zona integritas di lingkungan Kejati Sumut tersebut diharapkan menjadi landasan yang kokoh terhadap upaya perbaikan–perbaikan dalam mewujudkan terealisasinya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani serta pemberian layanan yang baik sesuai dengan harapan masyarakat.

Guna mewujudkan integritas dimaksud, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tersebut menerapkan 6 area perubahan. Antara lain, manajemen perubahan,
penguatan ketatalaksanaan,
manajemen SDM, penguatan akuntabilitas penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

Di tahun 2023 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 34 Kejati yang memenuhi syarat diusulkan mengikuti WBK dan WBBM, Setelah dilakukan seleksi administrasi tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti Desk Wawancara dan melaksanakan paparan sebanyak 99 satker.

Setelah diseleksi lagi, diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebanyak 38 delapan) satker, termasuk Kejati Sumut. Namun pada pengumuman akhir, hanya 17 satker yang lolos memperoleh Predikat WBK sementara untuk WBBM, masih nihil.

“Sesuai dengan time line saya sebagai Role Model, telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kejati Sumut Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Nomor Kep – 05 / L.2 / Cr.5 / 01/2024 tanggal 18 Januari 2024, selanjutnya menunjuk Agen Perubahan/Agen of Change, Duta Layanan yang tentunya memiliki loyalitas dan integritas yang tinggi serta mampu bekerja dalam tim yang solid,” tegas Idianto.

Kajati Sumut, Idianti optimis Koordinator masing-masing area perubahan yang telah ditunjuk mampu bekerja dengan maksimal dan optimal membimbing anggotanya dalam mempersiapkan administrasi untuk melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai syarat awal penilaian serta melakukan evaluasi terhadap SOP, mengembangkan serta menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan performa pelayanan publik.

Sebanyak 6 poin yang ditandatangani Kajati Sumut Idianto dan jajaran dalam Pakta Integritas tersebut. Pertama, turut berpartisi aktif dalam satuan kerja Kejati Sumut menuju satker WBK / WBBM. Kedua, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiga, tidak akan melakukan komunikasi mengarah kepada KKN. Keempat, tidak akan memberikan dan / atau menerima sesuatu berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan / atau gratifikasi.

Kelima, akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik. Keenam, apabila Saya melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Penandatanganan Zona Integritas juga diikuti Wakajati Muhammad Syarifuddin, para Asisten dan Kabag TU, Kasi dan Kasubag serta para jaksa dan seluruh pegawai Kejati Sumut. (Red)

Sebelumnya

Rahmansyah Sibarani Optimis Raih Tiga Kursi DPRD Sumut untuk Dapil Sumut 9

Selanjutnya

#NetralitasTNI: Menjaga Integritas TNI dalam Pesta Demokrasi 2024

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
News

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025
Sumut

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

18 Juli 2025
Sumut

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In