Kejati Sumut: Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Dinyatakan Lengkap

News503 Dilihat

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan (8) tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan lengkap (P21).

Saat dikonfirmasi ke Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.

BACA JUGA :  Beri Kenyamanan, Bobby Nasution : Parkir Berlangganan Sesuai Perda No.1/2024

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

BACA JUGA :  Soal Sengketa Lahan Amplas: Jilat Kue di Papua Dipecat, Oknum Diduga Langgar Kode Etik di Polrestabes Medan Justru Diback-up

Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.

“Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap,” papar Yos.

BACA JUGA :  Jual Belasan Kilo Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Taput Diadili di PN Medan

Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.(es)

News Feed