Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Ikut Nikmati Dana Covid-19

News141 Dilihat

MEDAN – Maraknya pemberitaan yang menyudutkan Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon terlibat tindak pidana korupsi berupa ikut menikmati dana Covid-19, diluruskan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kejatisu menegaskan bahwa Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Macet BSM Perdagangan di Medan

Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

“Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos Tarigan.

Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan si persidangann juga diputus kemudian sudah inkrah.

BACA JUGA :  108 Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Ujian CAT Tahap II

“Fakta di dalam penyidikan, demikian juga dipersidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos.

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

“Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian,” tandasnya.

BACA JUGA :  Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Mati

Dengan demikian, terang benderang bahwa Rapidin Simbolon tidak terbukti menikmati dana Covid-19 sebagaimana yang dituduhkan oleh banyak pihak. (Red)