• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Rampok Tas Berisi Uang Rp60 Juta Pakai Mobil Rental, 2 Pelaku Diringkus, 3 Lainnya Buron

22 Juni 2022
Rubrik News
0 0
A A
1
VIEWS

MEDAN – Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus dua pelaku perampokan yang melukai korbannya, sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.

Hal itu dipaparkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (21/6/2022) dinihari.

Kedua pelaku yang diamankan, KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Keduanya diringkus di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/6/2022).

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” urai Iptu Irwanta Sembiring.

Iptu Irwanta Sembiring memaparkan saat peristiwa, korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp60 juta.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU,” katanya lagi.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp60.000.000.

Pengakuan pelaku, perampokan itu telah direncanakan sebelumnya bersama tiga rekannya yang masih diburu.

Kedua pelaku bersama tiga rekannya pun mengakui telah merental mobil avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Tags: Headlineperampokan tas 60 juta
Sebelumnya

14 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Akhirnya Ditembak. Pernah Juga Curi Motor di Mesjid!

Selanjutnya

Pemeriksaan Saksi Laporan TSO di Poldasu, Razman: Tak Ada Kaitan Parpol, Murni soal Jabatan Kepala Daerah

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In