JAKARTA – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan akan memeriksa seluruh ajudan Irjen Ferdy Sambo, Selasa (26/7/2022). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM ingin mendalami, bagaimana fakta sebenarnya mengenai kasus yang dialami Brigadir J.
“Agendanya dari pagi sampai selesai adalah memanggil untuk meminta keterangan semua ADC dari Irjen Sambo. Semuanya (termasuk Bharada E),” kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Choirul Anam berharap, semua ajudan Irjen Ferdy Sambo dapat hadir dan memenuhi permintaan keterangan tersebut.
“Kami berharap semuanya bisa datang ke Komnas HAM memenuhi permintaan keterangan tersebut,” ujar Anam.
Berdasarkan undangan yang disampaikan Tim Humas Komnas HAM RI permintaan keterangan akan dilakukan sejak jam 10.00 WIB.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah mencukupkan permintaan keterangan dari Tim Dokkes Polri yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J pada Senin (25/7/2022). Komnas HAM akan mengungkap temuannya setelah hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J keluar.
“Sebenarnya kami juga bisa langsung tarik titik-titik kesimpulan. Namun demikian masih ada proses ekshumasi. Kami tunggu proses ekshumasi dan kita akan datang saat prosesnya nanti,” kata Choirul Anam, seperti dilansir Tribunnews.
Anam menjelaskan, Komnas HAM telah mendapat banyak keterangan mengenai luka dalam kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keterangan terkait luka itu sudah dicocokkan secara imparsial atau setara.
“Di samping kami dapat dari keluarga, kami juga dapat dari pendalaman ahli dan Dokkes. Soal luka secara proses imparsial sudah kami lalui. Kecuali ada info lain dan kita tunggu juga hasil ekshumasi,” kata Anam.
Lebih lanjut dia mengatakan kesimpulan yang telah didapat Komnas HAM belum bisa diungkap lantaran masih harus mengumpulkan data dan fakta secara komprehensif. Artinya, Komnas HAM harus menuntaskan kumpulan fakta-fakta terkait kasus Brigadir J.
“Harus komprehensif, dari segi luka, ho, CCTV, sehingga kita melihat peristiwa jadi komprehensif. Sehingga luka ini begini begitu, bikin orang deg degan,” ucap Anam.
Anam juga menegaskan independensi Komnas HAM tidak akan terpengaruh dengan penyidikan pada kasus Brigadir J, meski ada perbedaan laporan kasus di Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
“Tugas Komnas HAM membuat terang peristiwa ini. Kapan terjadi kematian, penembakan dan sebagainya,” kata Anam.
Di tempat berbeda, Petrus Selentinus, Koordinator Advokat Perekat Nusantara, mengatakan perkembangan media sosial sudah mengadili terutama menghakimi Irjen Ferdy Sambo dan keluarganya dalam kasus dugaan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
“Perkembangan medsos sudah mengadili, terutama menghakimi Ferdy Sambo dan keluarganya,” katanya.
Petrus mengatakan, reaksi publik juga dinilai mengendalikan Polri dalam bekerja mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Di mana kini, Polri tengah berusaha dalam menuntaskan kasus saling tembak antara anggota Polri ini.
“Bahkan mereka (publik) mendaur ulang isu menjadi isu yang lain, sehingga berkembang menjadi berbagai macam isu. Sehingga satu dan lain tidak nyambung, sudah keluar dari masalah pokok yang saat ini masih dalam penyelidikan Polri,” terangnya.
sumber : Tribunnews
editor : hidayat ahmad