BANDA ACEH – Polda Aceh akan segera mengumumkan ke publik nama-nama penerima beasiswa 2017 yang tidak sesuai syarat yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan para penerima beasiswa selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Mereka (penerima beasiswa) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara itu juga tidak ada,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (25/7/2022).
Sebagai informasi, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10 miliar.
Kemudian, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934 juta.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Kemudian dalam perjalanannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.
Sumber : cnnindonesia
Editor : R Hidayat Ahmad