Operasi Patuh Toba 2024, Polres Padang Lawas Sasar 10 Jenis Pelangaran

News117 Dilihat

PADANG LAWAS – Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara apel pelaksanaan Operasi Patuh Toba, yang serentak secara nasional sejak 15 hingga 28 Juli 2024.

Kapolres AKBP Diari Astetika SIK bertindak sebagai Irup, bertempat di Lapangan Mapolres Padang Lawas, Senin (15/7/24).

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban lalu lintas dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia Emas.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Hadiri FGD dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tanjung Balai

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” kata AKBP Diari Astetika.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama dalam Operasi Patuh Toba 2024, jenis pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut : #Melawan arus, #Berkendara di bawah pengaruh alkohol, #Menggunakan ponsel saat mengemudi, #Tidak mengenakan helm SNI, #Tidak menggunakan sabuk keselamatan, $Melebihi batas kecepatan, #Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, #Berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor roda dua, #Menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan atau knalpot brong, #tidak melebihi muatan (odol).

BACA JUGA :  Gubsu Bobby Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba

“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” ujar Kapolres. (MS)