Pelaku Pungli Pedagang Petisah Ditangkap. Begini Modusnya hingga Raup Jutaan Setiap Bulan

News157 Dilihat

MEDAN – Seorang pria, biasa dipanggil Roy (33), diamankan Satreskrim Polrestabes Medan di kawasan Pasar Petisah, Senin (21/11/2022), karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para pedagang di Petisah, Rabu 16 November 2022 lalu.

Aksi pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Kredit Macet BTN, 2 Saksi Beri Keterangan Meringankan Mujianto

“Ini juga sesuai perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar pelaku ditangkap untuk menjawab keresahan masyarakat, kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah,” ucap Fathir.

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku meminta uang Rp1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah.

BACA JUGA :  USU Raih 9 Penghargaan  di Anugerah Diktiristek 2022

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

“Jadi pada kesempatan ini, kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Gelar Operasi Karuna Toba 2023 di Pancur Batu, Ajak Kades dan Warga Jaga Hutan

Selanjutnya, pelaku yang tertangkap dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)