Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Beraksi di Patumbak

KRIMINAL, News444 Dilihat

MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tempat terpisah.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, menjelaskan awalnya pihaknya menangkap dua tersangka curanmor berinisial DPN (29), warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas dan WLA (25), warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Kedua tersangka telah mencuri sepeda motor milik korbannya warga Jalan SM Raja, Gang Masjid, Kecamatan Medan Amplas,” jelasnya, Rabu (5/2).

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

Faidir menerangkan, aksi curanmor itu terjadi pada Selasa (28/1) malam lalu. Kedua tersangka mencuri sepeda motor korban dari teras rumah dengan syang terkunci.

“Aksi kedua tersangka dipergoki korbannya yang berteriak,” terangnya polisi yang sedang melaksanakan patroli melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pengejaran dilakukan hingga dua tersangka berhasil ditangkap.

“Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 1 kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda Vario putih nomor polisi BK 2600 AIQ,” beber mantan Kapolsek Medan Area tersebut.

BACA JUGA :  Tebar Kebaikan dan Kebahagiaan, PW GPA Sumut Bukber dan Santuni Anak Yatim

Lebih lanjut, Faidir mengatakan kembali ditangkap pelaku curanmor berinisial AS (24), warga Jalan Tirto Sari, Gang Banten Kecamatan Medan Tembung, karena mencuri sepeda motor Honda Vario merah BK 2962 AIH di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin (3/2) malam lalu.

Peristiwa itu dilaporkan korbannya ke Mapolsek Patumbak, hingga penyelidikan polisi mengendus keberadaan tersangka bersama sepeda motor curiannya di Jalan Panglima Denai.

BACA JUGA :  PT Telkom Kualuh Leidong Ganti Baru Tiang Besi yang Keropos

“Terhadap Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,” pungkasnya dikutip dari waspada. (red)