KARO – Polres Tanah Karo paparkan pengungkpan kasus persetubuhan terhadap anak, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa (11/06/2024).
Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan SIK MH menyampaikan, Polres Tanah Karo mengungkap dugaan kasus persetubuhan atau kerasan seksual terhadap anak sesuai Laporan Polisi yang diterima tanggal 07 Juni 2024, dengan pelapor DBG.
Kejadian dialami korban, sebut saja namanya Bunga (14), dilakukan ayah kandung sendiri berinisial HST (46) pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Kabanjahe.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang. Yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.
Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (Sumber: topsumut)