PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

News126 Dilihat

Halaban – PT Kasmo Pramono Utama (KPU) terkesan tak tersentuh hukum. Perusahaan pengolah kayu ini, dikabarkan secara masif mencemari lingkungan. Korporasi di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat ini disebut-sebut dibekingi oknum wakil rakyat.

“Sepertinya kuat beking pabrik itu. Warga menduga, ada peran anggota DPRD Langkat berinisial DS yang melindungi dan membekapnya,” kata Rabial, warga setempat saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025) sore.

PT Kasmo Pramono Utama di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Lagnkat.

Limbah PT KPU terus mengalir melintasi pemukiman waraga selama sebulan belakangan. Tapi, pihak pabrik dan dinas terkai serta aparat penegak hukum (APH) tidak bergeming.

BACA JUGA :  Resmi Naik, Harga BBM Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.500

Meski oknum Anggota DPRD Langkat berinisial DS sudah melakukan sidak, namum lingkungan masih tercemar. Kedatangan legislator ini, disinyalir hanya sebagai formalitas.

Hentikan Pencemaran

Bahkan terkait hal ini, beberapa waktu lalu pernah digelar RDP di DPRD Langkat. Namun hanya pihak perusahaan yang hadir, tanpa ada warga yang dilibatkan.

“Pabrik harus menghentikan pencemaran ke areal pemukiman masyarakat. Perusahaan juga harus menormalisasi aliran sungai dan bertanggungjawab atas matinya ekosistem di keramba masyarakat,” tegas Rabial dan warga lainnya.

Selain itu, warga setempat juga meminta agar perusahaan mengatasi asap dari cerobong boiler yang menyebabkan polusi. Mereka juga meminta agar humas di pabrik tersebut yang terkesan arogan.

BACA JUGA :  Liburan Bersama IQOS di Phinisi Danau Toba, Rifai: Bukan Biaya Pribadi

Sanksi Pidana

Terkait hal ini, oknum DPRD Langkat berinisial DS mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Ketua Komis A. “Walaikumsalam. Kerna kegiatan komisi, lebih baik abng tlpnan ke ketua komisi bg,” kata DS via pesan WhatsAppnya.

Sementara, humas PT KPU berinisial Dar belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi untuk berita yang berimbang belum ada balasan.

Diinformasikan, terdapat sanksi pidana bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. Seperti yang tertaung Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

BACA JUGA :  DPRD Langkat Sahkan Perubahan Badan Hukum Langkat Setia Negeri

Dimana, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Ahmad)