Terima Tahap II Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kejari Medan Tahan YouTuber Rudi Simamora 

News918 Dilihat

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penistaan agama yang sempat menggegerkan publik dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Kasus dugaan penistaan agama dilakukan tersangka YouTuber Rudi Simamora.

Pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu, (23/11/22).

BACA JUGA :  Benahi Prasarana Olahraga, Pemko Medan Bangun Lapangan Gajah Mada Gunakan Dana CSR

“Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penistaan agama,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol SH MH.

Dikatakan Faisol, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA :  Dukung Budaya Tertib Lalu Lintas, Jasa Raharja Beri Edukasi dan Bantuan ke STIKes Columbia Asia

“Selanjutnya, kita akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.

BACA JUGA :  Airin Rico Waas Dilantik Jadi Ketua TP PKK, Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kota Medan

Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan  agama melalui konten youtubenya. Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.(esa)