MEDAN-Pada 2023 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (PL-KUMKM)
Kepala BPS Sumatera Utara, Nurul Hasanudin mengatakan,
saat ini karakteristik dan keberadaan KUMKM sangat dinamis berkembang.
“Tentu, tantangan yang dihadapi pelaku KUMKM tidak dapat diabaikan,” kata Hasanudin saat membuka rapat teknis daerah pelaksanaan PL-KUMKM 2023 BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (4/9/2023).
Dikatakannya, kegiatan pendataan lengkap KUMKM 2022-2024 menjadi titik awal grand design Sensus Eknomi 2026.
“Artinya selain untuk memperoleh data tunggal Koperasi dan UMKM, kegiatan ini menjadi sangat penting nantinya untuk kegiatan BPS ke depan. Kontribusi kita semua diharapkan untuk menyukseskan kegiatan besar ini,” kata Hasanudin.
Disebutkannya, faktor yang mempengaruhi performa KUMKM diantaranya adalah regulasi KUMKM, keadaan pasar, akses terhadap dukungan finansial, pengembangan dan inovasi usaha kapabilitas wirausaha dan budaya wirausaha.
Untuk membantu KUMKM dalam menghadapi tantangan dan permasalahan tersebut serta untuk keperluan perencanaan dan evaluasi, pemerintah membutuhkan ketersediaan data dan informasi yang dapat memberikan gambaran kebutuhan pelaku KUMKM.
Untuk itu pemerintah mendorong terciptanya data tunggal melalui penciptaan sistem informasi terintegrasi.
Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM (SIDTKUMKM), katanya merupakan sebuah platform inovatif yang dapat menggabungkan data dari berbagai sumber terkait UMKM menjadi satu data tunggal yang terintegrasi.
Dijelaskanya, PL-KUMKM yang dilaksanakan secara bertahap mulai 2022 sampai 2024 dimaksudkan untuk memperoleh data Koperasi dan UMKM yang bergerak di berbagai aktivitas usaha kecuali usaha pertanian.
Data yang diperoleh antara lain: informasi tenaga kerja, pasokan dan pasar, struktur pendapatan, permodalan, penggunaan internet, izin usaha, dan pola kemitraan.
Kegiatan PL-UMKM merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh pelaku dan unit usaha/perusahaan yang berada dalam wilayah Negara Indonesia.
Skala UMKM ditentukan berdasarkan kriteria penjualan tahunan (Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021) Batas atas penjualan tahunan yaiitu Usaha mikro dua miliar rupiah, usaha kecil lima belas rupiah dan usaha menengah lima puluh miliar rupiah.
Pada 2022, kegiatan pendataan lengkap KUMKM diselenggarakan di 240 kabupaten/kota di Indonesia. Pendataan dilakukan pada usaha yang menetap.
Pada 2023 Kegiatan Pendataan Lengkap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2023 (PL-KUMKM23) diselenggarakan di 215 kabupaten/kota.
Di 32 provinsi, kecuali di Provinsi DIY dan Bali. Pendataan pada usaha yang menetap dan tidak menetap.
Untuk cakupan, di Sumatera Utara pada 2023 ini, PL-KUMKM diselenggarakan di 19 (Sembilan) kabupaten/kota (13 Kabupaten dan 6 Kota). Dengan petugas sebanyak 3.316 orang dengan rincian 138 orang koseka, 536 PML, dan 2.642 PCL.
Pengumpulan data kegiatan PL-KUMKM 2023 diselenggararakan pada 15 September-14 Oktober 2023.
Pengumpulan data secara door to door dengan moda CAPI, dilengkapi dengan geotag dan foto khusus untuk bangunan UMKM dan koperasi. Informasi yang dikumpulkan yaitu informasi unit usaha/perusahaan, informasi pelaku usaha dan informasi karakteristik usaha.
Output yang dihasilkan Basis data tunggal koperasi dan UMKM by name by address. Skala UMKM ditentukan berdasarkan kriteria penjualan tahunan, mengacu pada PP nomor & tahun 2021.
Dia juga berharap Kepala BPS dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota agar dapat saling berkolaborasi dalam melakukan proses updating terhadap data-data yang telah terkumpul.
“Dengan demikian keberadaan data tunggal koperasi dan UMKM dapat memberikan informasi yang faktual dan menavigasi bisnis UMKM ke depan,” ucapnya.
Karena itu dia juga berharap agar sama- sama menjaga komitmen dalam kolaborasi statistik, kapabilitas statistik dan pemanfaatan statistik dalam rangka memperkuat Sistem Statistik Nasional dan memperkuat kelembagaan BPS sebagai dirigen penyelenggaraan statistik secara nasional.
Dikatakannya, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota harus tertib dalam pengadministrasian dokumen pertanggungjawaban/pendukung setiap tahapan pelaksanaan PL-KUMKM2023 dan tersimpan secara rapi serta mudah diakses.
“Lakukan monitoring setiap tahapan pelaksanaan PL-KUMKM2023 sesuai dengan target yang dijadwalkan dan pastikan matriks beban kerja per petugas disusun secara cermat dan dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh petugas,” paparnya. ( swisma)