• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Nasional

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Dimakzulkan, Luhut: Ini Kampungan

6 Mei 2025
Rubrik Nasional, Politik
0 0
A A
0
VIEWS

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kritik keras terhadap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden. Luhut bahkan menilai tindakan forum tersebut kampungan.

Luhut mengatakan situasi dunia saat ini membutuhkan kekompakan. Menurut dia, ribut-ribut yang justru memecah belah di tengah kondisi seperti ini sangat tidak bijak.

“Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Sebagai pensiunan perwira tinggi TNI, Luhut juga menyinggung soal solidaritas dan loyalitas para purnawirawan terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI seharusnya fokus mendukung pemerintahan yang sah, yaitu pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita harus fokus mendukung pemerintahan,” kata Luhut.

 

BacaanLainnya

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

Pernyataan Luhut tersebut merupakan respons atas gerakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah usulan pemakzulan Gibran.

Dalam pernyataannya pada 17 April 2025, forum itu menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, mereka mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari posisi Wakil Presiden.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Forum ini tidak hanya menyoroti legalitas pencalonan Gibran, tetapi juga menyerukan agar Undang-Undang Dasar 1945 dikembalikan ke versi aslinya sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan negara. Tuntutan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh mantan Wakil Presiden 1993–1998, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menanggapi desakan ini, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Prabowo memahami aspirasi para purnawirawan. Meski memahami itu, ucap Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.(tco/bhi)

Tags: Luhut: Ribut-ribut KampunganPurnawirawan TNI Tuntut Gibran Dimakzulkan
Sebelumnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumatra Barat

Selanjutnya

HUT ke-74 PERSAJA, Kajati Aceh: Sinergi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum

BacaanLainnya

Direktur Eksekutif LSM Lippsu Azhari Sinik
Politik

LIPPSU: Ijeck Punya Tanggung Jawab Besar dari Bahlil untuk Periode Kedua dalam Musda XI

17 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).
DPRD Medan

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).
DPRD Medan

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In