MEDAN – Tim pemenangan calon walikota Medan Abdul Hafiz harahap, Sabtu (4/5/2024), mendatangi kantor DPD Partai Amanat Nasional Kota Medan di Jalan Alfalah Raya No. 1A. Tujuanya untuk mengembalikan Formulir pendaftaran calon walikota Medan.
Tetapi sangat disayangkan, pihak DPD PAN Kota Medan menolak pengembalian berkas formulir tersebut dengan dalih telah melewati batas waktu pengembalian formulir.
Saat diwawancarai awak media, Kiki Trisna selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan sangat menyayangkan hal tersebut karena menilai pihak DPD PAN Kota Medan menghalangi tokoh agama kahrismatik Kota Medan sekaligus kader terbaik Al Washliyah untuk ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan mendatang.
“Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh DPD PAN Kota Medan khususnya kepada ketua tim penjaringan Pilkada saudara zulham S.H dan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan akan mengadukan perihal ini kepada Ketua DPD PAN Kota Medan, DPW PAN Sumatera Utara dan DPP Partai Amanat Nasional di Jakarta,” kata Kiki Trisna. (Red)