Ombudsman Nilai Sidang Berlangsung Online di Pengadilan Tidak Efektif Lagi

Sumut160 Dilihat

MEDAN – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menilai sidang berlangsung online di pengadilan sudah tidak efektif lagi, dengan menurunnya angka Covid-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah.

Abyadi pun meminta Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang, sebab sidang online di pengadilan sudah tidak efektif lagi.

“Dalam 2 hari observasi di PN Medan, ditemukan fakta bahwa sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang juga penuh sesak dan pengunjung tidak memakai masker,” katanya di PN Medan, Rabu (31/8/2022) sore.

BACA JUGA :  Perubahan 13 Jalur Lalulintas di Medan Diuji Coba 19 November. Ini Daftarnya

Perkembangan saat ini, lanjut Abyadi, kasus covid yang melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. “Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak perlu lagi,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam UU Darurat, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka covid dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-430 Kota Medan, Satu Hati Ajak Warga Berkolaborasi,Jadikan Medan Berkah & Sejahtera

“Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA bisa meninjaunya ulang peraturan itu,” tegasnya.

Abyadi juga menilai, sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

BACA JUGA :  Lurah Aek Loba Asahan Ditangkap Bawa Sabu

“Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali,” ujarnya. (Rel)