Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat

Hukum181 Dilihat

MEDAN – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

BACA JUGA :  Ngaku Ditunjuk Plt Bupati, Keterangan PPTK Disdik Langkat Kontradiktif

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Periksa Seorang Saksi dalam  Perkara Tol Japek

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah Rohayu Ningsih (kepala sekolah) ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, kemudian Awaluddin (Kepala Sekolah), Dr. H Saiful Abdi (Kadisdik Langkat), Eka Depari (Kepala BKD Langkat) dan Alex Sander (Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat) ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sutrisno Pangaribuan: Bebaskan Aktivis Mahasiswa Medan, Mereka Calon-calon Pemimpin Bangsa

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sumut akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya.

“Agar segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (Red