Bantah Tudingan Aroma Komersialisasi, Kuasa Hukum Akuang Ancam Tempuh Jalur Hukum

Hukum149 Dilihat

MEDAN – Kuasa Hukum Alexander Halim Alias Akuang, Dedi Suheri, SH dari Kantor DSP Law Firm akan menempuh jalur hukum terkait penerbitan artikel di Media Online Klik Sumut yang terkesan memuat berita opini tidak mendasar dan memojokkan kliennya.

Adapun penerbitan artikel berita tersebut berjudul “Sidang Tipikor Kasus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading di PN Medan Berulang Kali Ditunda, Tercium Aroma Komersialisasi” jelas secara sengaja memojokkan kliennya, terlebih lagi tanpa adanya melakukan konfirmasi.

“Kami melihat berita ini membuat sebuah opini tanpa dasar, berita ini sengaja memojokkan klien kami tanpa ada konfirmasi atau apapun kepada kami tim kuasa hukum maupun klien kami. Maka dari ini kami himbau kepada media online klik Sumut untuk melakukan klarifikasi dan memuat Hak Jawab kami atas berita-berita yang beredar, yang merupakan opini tanpa dasar. Apabila dalam 3x 24 jam tidak ada tanggapan ataupun Klarifikasi Hak Jawab kami, maka kami dari tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum,” ujar Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA :  Polisi Investigasi Aksi Geng Motor Tewaskan Remaja di Sergai

Dedi menegaskan bahwa tudingan “Aroma Komersialisasi” dalam penundaan sidang tersebut sama sekali tidak berdasar. Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan sidang karena kondisi kesehatan kliennya yang drop. Dimana kliennya, Alexander Halim, yang telah berusia lebih dari 75 tahun, tengah menjalani perawatan medis.

“Memang benar klien kami sakit karena klien kami sudah berumur 75 tahun lebih, drop lalu dilakukan perawatan. Bahkan kami hanya menyampaikan 3 hari penundaan karena dalam observasi perawatan, namun Majelis Hakim mengabulkan dan menyampaikan untuk ditunda satu minggu,” terangnya.

BACA JUGA :  Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang

Selanjutnya, Dedi menjelaskan bahwa berita tersebut seolah-oleh melakukan penggiringan perkara bahkan mengesampingkan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Jelas hal ini sangat merugikan kliennya dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami harap dengan segera untuk dilakukan klarifikasi dan Hak Jawab kami untuk dimuat pada halaman yang sama dan rubrik yang sama atas berita yang dibuat oleh media online klik sumut,” harapnya mengakhiri.

BACA JUGA :  Sompo Insurance Didesak Bayar Klaim Rp3,26 M Pasca Putusan MA, Nasabah: "Proses Hukum Sudah Jelas"

Diberitakan sebelumnya, Penundaan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pd.I dalam perkara alih fungsi lahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Pengadilan Negeri (PN) Medan memunculkan berita-berita opini tidak mendasar terkesan memojokkan dan mencemarkan nama baik terdakwa. (Red)