JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menggantikan Ketut Sumedana yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut adalah profil singkat Harli Siregar. Harli Siregar lahir pada 12 April 1970, Ia adalah putra asal Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Harli Siregar adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan berhasil meraih gelar doktor hukum pada tahun 2022 di universitas yang sama.
Selama berkarir sebagai seorang jaksa, Harli Siregar kerap menempati jabatan strategis. Pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara ini tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang.
Kemudian, ia pun pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Selanjutnya, Harli dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Hingga kemudian, pada Juni 2023, Harli mendapat tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Satu tahun berlalu, kini Harli akan ditugaskan menjadi Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Harli dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 20 Juni 2023, menggantikan Juniman Hutagaol yang memasuki masa purnatugas.
Dalam peran barunya, Harli memimpin Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan menetapkan tersangka baru, BP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2017.
Tersangka BP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari. (Sumber: bhinekanews)