Kejati Sumut Tuntut Mati 58 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

Hukum390 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.

“Tuntutan pidana mati diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Ahad (29/12).

Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Halomoan Desak BKPM Agar PT Sompo Laksanakan Putusan PK MA

“Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika memang termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” jelas dia.

Adre menegaskan, bahwa tuntutan maksimal diberikan merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas dia.

BACA JUGA :  Selama 2024, Polrestabes Medan Ungkap 4.812 Kasus Kejahatan Pidana Umum dan 548 Narkoba

Dia menambahkan, pihaknya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), yakni dua terdakwa dituntut mati dan satu terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Melalui tuntutan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera yang lebih besar kepada semua pelaku narkoba,” tegas dia.

Kendati demikian, tuntutan pidana mati dan penjara seumur hidup belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.

BACA JUGA :  Dansatrol Lantamal I Sertijab Dankri Sigalu-857

“Namun, Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal, untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” jelasnya dikutip dari Antara. (red/ant)