• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi :  Silahkan Buktikan Di Pengadilan 

25 Maret 2025
Rubrik Hukum
0 0
A A
Praktisi hukum Hans Silalahi SH MH

Praktisi hukum Hans Silalahi SH MH

33
VIEWS

MEDAN – Kasus penangkapan terduga bandar narkoba, Rahmadi CS yang dilakukan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut masih terus bergulir. 

Bahkan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan dilapor ke Propam Polda Sumut. 

Laporan itu dilakukan oleh Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya, Suhandi Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, Selasa (11/3/2025).

“Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan klien kami yang dituding memiliki narkotika,” ujarnya.

Menanggapi adanya laporan tersebut, praktisi hukum Hans Silalahi SH MH mengatakan bahwa, laporan Suhandi Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, terhadap oknum perwira Polda Sumut dinilai sah-sah saja. 

“Negara kita ini negara hukum, jadi sah-saja saja laporan itu.  Upaya untuk menindak oknum-oknum ini secara hukum merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi Polri serta memulihkan kepercayaan publik,” Ucap Hans.

BacaanLainnya

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

Lanjut Hans, untuk melaporkan seseorang ke Propam ada beberapa langkah dan bukti-bukti yang harus dilengkapi.

“Bukan hanya sekedar vidio saja. Tetapi, harus ada bukti pendukung lainnya. Silahkan buktikan saja dipengadilan, apa lagi yang saya dengar yang melaporkan itu terduga bandar narkoba yang saat ini sudah ditangkap,” beberapa. 

Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut karena Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga, sehingga petugas harus bertindak tegas. 

“Situasi sempat memanas, bahkan mobil petugas sempat ditempati batu sama warga. Sehingga petugas sempat membawa Rahmasi ketempat yang lebih aman. Dan petugas ada menemukan barang bukti narkoba di dalam mobil Rahmadi. Penangkapan narkoba apa jaringan tidak lah mudah dan selamanya yang kita pikirkan,” Ucap Yudhi dihadapkan wartawan. 

Sebelumnya, Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut menangkap Rahmadi warga SMA 3 Kota Tanjungbalai yang terjadi beberapa waktu lalu disebuah toko pakaian tepatnya berada didaerah Kapias Titi Gantung Kota Tanjungbalai. 

Selain Rahmadi, petugas juga menangkap tiga pelaku lainnya. Penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan kasus narkoba dari salah satu tersangka. (Red)

Tags: Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah yang DibayangkanPraktisi Hukum Hans Silalahi :  Silahkan Buktikan Di Pengadilan
Sebelumnya

Jelang Idul Fitri, Afri Rizki Lubis Imbuh Warga Jaga Kesehatan Maksimalkan Ibadah

Selanjutnya

Sertijab Kadisdik Provsu, Alexander Komit Basmi Pungli di Sekolah

BacaanLainnya

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH
Hukum

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

11 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In