• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

Ponsel Tinggal di Rumah, Polisi Sulit Lacak Anak Oknum Guru Pelaku Cabul Sepupu

9 November 2023
Rubrik Hukum
0 0
A A
Oknum guru tersangka pencabulan keponakan ketika diamankan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Oknum guru tersangka pencabulan keponakan ketika diamankan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

0
VIEWS

Medan, – Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengaku kesulitan melacak keberadaan R (24), anak oknum guru yang ikut mencabuli adik sepupunya hingga hamil. Pasalnya ponsel pelaku tinggal di rumah saat kabur dari sergapan petugas.

“Ya mungkin juga, karena telepon selulernya ditinggal di rumah. Jadi kita nggak bisa cek posisinya pak,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Feriana Gultom, Kamis (9/11/2023).

Bahkan, polisi menduga, pelaku sudah melarikan diri ke luar Kota Medan bahkan Sumatera Utara.

Feriana Gultom menyatakan, pihaknya akan terus mengejar R yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih belum tertangkap, masih kita cari,” kata Feriana,

Sebelumya, polisi mengamankan seorang oknum guru (52), ayah dari pelaku R karena diduga telah mencabuli hingga keponakannya yang masih duduk di bangku SMP hamil.

BacaanLainnya

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

“Korban Ini anak yatim-piatu ya. Bapak dan mamaknya sudah tidak ada lagi (meninggal dunia). Korban merupakan anak kedua dari dua bersaudara,” ungkap Feriana, Kamis (2/11/2023).

Kata dia, korban dan para pelaku merupakan keluarga dekat. Ayah korban adalah saudara kandung dari istri dan ibu pelaku.

Disebutkan, pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pelaku R (25) saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Namun karena kondisi korban masih kecil, tidak berkemungkinan untuk hamil.

“Yang duluan melakukan itu anaknya, saat korban masih SD. Jadi korban itu mungkin belum haid ya, makanya belum hamil,” timpalnya.

Aksi bejat itu dilakukan kedua pelaku di rumah mereka, tempat korban tinggal.

“Korban ini sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2015 ya. Kalau sebelumnya ia tinggal di rumah bapak udak nya,” jelasnya lagi.

Sedangkan tersangka SNHD (52) melakukannya pada malam hari di rumah yang sama, saat istrinya tertidur. Ada beberapa kali di ruang tamu dan di dapur.

(wtr/wd)

Tags: Anak Oknum GuruPelaku Cabul SepupuPolisiSulit Lacak
Sebelumnya

Sah! Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Selanjutnya

Pemilihan Komisioner KPPU 2023 – 2028 Agar Libatkan Partisipasi Publik

BacaanLainnya

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH
Hukum

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

11 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In