• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

Sidang OTT Bawaslu Medan, Azlansyah ‘Seret’ Nama Zefrizal Komisioner KPU Medan di Kode ‘Mangga atau Jeruk’

25 Februari 2024
Rubrik Hukum
0 0
A A
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024). Foto bawah, saat OTT.

0
VIEWS

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengelar sidang perdana kasus terdakwa Azlansyah Hasibuan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif yang sebelumnya kena OTT personel Polda Sumut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (22/2/2024), dipimpin Ketua majelis hakim, Andriyansyah dan hakim anggota Sarma Siregar dan Edwar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon, yang membacakan dakwaan, menguraikan, terungkapnya kasus itu berangkat dari gagalnya anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara, sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Medan.

Ia menyampaikan terkait kronologi kejadian, yang tertuang dalam isi dakwaan, bahwa awalnya PKN mendaftarkan Robby sebagai bacaleg DPRD Kota Medan pada Selasa (3/10/2023).

Dalam proses pendaftaran, Robby dibantu Ferry Affandi Pangaribuan selaku Penengah Hubungan (LO/Liaison Officer) dan Ledewick Silalahi, selaku Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari PKN.

Saat itu, terdapat kendala karena Ledewick salah mengupload ijazah. Sebab, yang diupload adalah ijazah SMP sehingga membuat Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

BacaanLainnya

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Medan pun menyampaikan persoalan itu ke Robby pada Minggu (15/10/2023). Besok harinya, PKN Medan mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.

Bawaslu Medan memberikan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai peraturan. Tak berhenti di situ, PKN Medan kembali mengajukan gugatan sengketa pada Rabu (8/11).

Gugatan itu pun diterima Komisioner Bawaslu Medan, yakni Ferlando, Fachril, Swandhy, dan Yosua. Pada Kamis (9/11), Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama PKN Medan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pula dari pihak KPU Medan, yakni Zefrizal, Ahmad Nurdin, Fatimah, Ramdani, dan Tomita.

Hasilnya, tidak didapatkan kesepakatan sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan Jumat (10/11). Usai mediasi, Yohannes menelepon Ferlando untuk mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Ferlando mengajak bertemu di The Traders, Jalan Kapten Patimura sekira pukul 18.30 WIB.

‘MANGGA ATAU JERUK’

Alhasil, Robby, Yohannes, bertemu dengan Ferlando, Swandhy, Yosua, dan terdakwa Azlansyah di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa Azlansyah melontarkan kalimat, “Masak nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk.”

Robby pun menanggapinya, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan Bang Zefrizal.” Selanjutnya, Ferlando mengatakan, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar.”

Selanjutnya terdakwa Azlansyah mengatakan, “Nanti saya akan bertemu dengan Bang Zefrizal di Krakatau.” Setelah pertemuan itu, Ferlando meminta terdakwa Azlansyah menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah penyelesaian sengketa tersebut.

Lalu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Swandhy dan Yosua Prasetyo bertemu dengan Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng di Jalan Krakatau, Kota Medan. Pada pertemuan itu, yang melakukan diskusi ialah terdakwa Azlansyah, Ferlando, dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy dan Yosua diminta untuk berpindah ke meja lain.

Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN. Ia sampaikan dalam sidang mediasi seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU serta bersedia melampirkan ijazah dan melakukan verifikasi ulang.

Terdakwa Azlansyah pun mempertanyakan tentang kalimat “mangga-mangga” yang diucapkan Zefrizal pada sidang mediasi pertama. Zefrizal mengatakan itu hanyalah analogi saja dikarenakan pada sidang mediasi itu pemohon terkesan menyalahkan kinerja KPU Kota Medan.

Setelah itu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Zefrizal, Swandhy, dan Yosua menuju Hotel JW Marriott. Terdakwa Azlansyah meminta Ferlando menghubungi Yohannes untuk bertemu di JW Marriot. Setibanya di hotel, Yohannes mengabarkan ke Ferlando bahwa Robby tidak bisa datang karena kurang enak badan. (Rez)

Tags: Azlansyah HasibuanKomisioner kpu medan zefrizalSidang ott bawaslu medan
Sebelumnya

Meryl Saragih Minta KPU Tetap Lanjutkan Penghitungan Suara Secara Manual

Selanjutnya

Pemilih ‘Siluman’ Diduga Bertebaran di TPS 009 Kayu Jati Panyabungan, Begini Kata KPU

BacaanLainnya

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH
Hukum

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

11 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In