1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21 

News177 Dilihat

MEDAN – Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/12).

BACA JUGA :  IPA Sumut Kecam Pihak yang Ingin Gagalkan Sumut Jadi Tuan Rumah PON XXI

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

“Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.

Diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan Stakeholder Edukasi Pelajar SMK Harapan Mekar tentang Keselamatan Berkendara 

“Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba, kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama,” pungkasnya.(Red)