MEDAN – Keluarga Pintin Sumarni, warga Jalan AR Hakim, No 71-19 B, Kecamatan Medan Area, mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan mengucapkan terima kasih. Itu karena pihak Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dialaminya dan bahkan telah mengamankan pelakunya yakni, Aceng alias Acen.
“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan karena telah menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dialami keluarga saya dan juga telah mengamankan pelakunya, Aceng alias Acen,” ujar Hendrik, keluarga Pintin Sumarni ke wartawan, Kamis (25/8) malam.
Dikatakan Hendrik, kinerja Polrestabes Medan memang patut diapresiasi karena dengan cepat merespon pengaduan masyarakat. Apalagi saat ini, citra Polri sedang buruk akibat kasus Irjen Pol Ferdi Sambo yang tengah viral.
“Langkah Polrestabes Medan merespon cepat pengaduan dan keluhan masyarakat sangatlah bagus. Dengan kinerja baik ini, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan cepat pulih, pasca kasus Irjen Pol Ferdi Sambo,” sambung Hendrik.
Terakhir Hendrik berharap kepada Kapolrestabes Medan agar kasus yang dialami keluarganya ditangani dengan serius. Sebab menurut Hendrik, selain melakukan penganiayaan, Aceng alias Acen Cs juga diduga ingin melakukan pemerasan terhadap keluarganya dengan dalih perdamaian.
“Apa yang dilakukan Aceng alias Acen Cs kepada keluarga saya sangatlah buruk. Karena, sudah melakukan penganiayaan, justru melaporkan keluarga saya ke polisi dan kemudian coba memeras dengan alasan perdamaian,” imbuh Hendrik.
Ditangkap
Sebelumnya, Aceng alias Acen yang dilaporkan korbannya atas dugaan pemerasan hingga ratusan juta rupiah, dengan modus penganiayaan, ditangkap personil Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (25/8) sekitar jam 18.00 WIB
Warga Jalan Pukat 8, No 72, Medan, ini ditangkap berdasarkan pengaduan Nicholas (20) warga Jalan AR Hakim, No 71-19 B, Kecamatan Medan Area, pada hari Senin (18/7/2022) lalu.
Nicholas melaporkan Acen karena tak terima ibunya, Pintin Sumarni dilaporkan ke Polsek Medan Area dalam kasus penganiayaan. Padahal kata Nicholas, ibunyalah yang menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerasan hingga ratusan juta rupiah.
“Mereka (Acen Cs) bersekongkol dengan oknum pengacara untuk melaporkan ibu saya (Pintin Sumarni) ke Polsek Medan Area dan dituduh melakukan penganiayaan. Setelah dilaporkan, ibu saya kemudian diperas hingga Rp 200 juta dengan alasan jika mau berdamai,” kata Nicholas didampingi keluarganya ke wartawan.
Dijelaskan Nicholas, kasus ini bermula saat Acen meminjam uang ke ibunya. Tapi saat ditagih, Acen justru marah-marah dan menganiaya ibunya.
“Yang dianiaya ibu saya, tapi justru mereka (Acen Cs) yang melaporkan ibu saya ke Polsek Medan Area kasus penganiayaan,” jelas Nicholas.
Saat itu, Rabu (6/7/2022) malam, ibu Nicholas menghubungi Acen dengan niat untuk menagih hutang uang yang pernah dipinjamnya. Dari seberang telepon, Acen menyuruh ibunya Nicholas untuk datang ke Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Raya Medan, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area.
“Karena disuruh datang, makanya ibu saya menemui si Acen di Komplek Asia Mega Mas. Tapi begitu sampai di sana, si Acen justru marah-marah dan kemudian menganiaya ibu saya,” sambung Nicholas.
Anehnya, usai menganiaya ibunya Nicholas, Acen justru melaporkannya ke Polsek Medan Area atas tuduhan melakukan penganiayaan.
“Karena dilaporkan, ibu saya ditahan oleh pihak Polsek. Disinilah si Acen itu coba memeras keluarga kami. Acen minta Rp 200 juta jika mau berdamai agar ibu saya tidak ditahan di sel tahanan Polsek Medan Area,” katanya.
Merasa terjolimi, Nicholas lantas memilih melaporkan Acen ke Polrestabes Medan. Lalu, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, polisi menetapkan Acen sebagai tersangka dan Kamis (25/8) sore, polisi berhasil menangkapnya di kawasan Jalan AR hakim, Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8) malam, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan masih dalam proses penyidikan.
“Benar bang, sudah kita tangani kasusnya,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa singkat. (Red)