BPJS Kesehatan Kelas 1-2-3 Dihapus, Tarif Iuran Baru Segera Diterapkan

News325 Dilihat

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana penerapan iuran tunggal BPJS.

Kebijakan ini menyusul diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

“Itu memang iuran single-nya masih dikaji, tuh, karena masih ada waktu, kan satu tahun,” jelas Budi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan kajian itu juga untuk memutuskan besaran iuran yang akan ditetapkan untuk peserta.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Hadiri Undangan Korlantas Polri Membahas Kajian Laka Lantas dari Faktor Human Error dan Kajian Jalan Tol

“Sedang dikaji. Bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

BACA JUGA :  Menang Gugatan di PTUN, Bambang Susilo Desak PT MJB Kosongkan Lahan Miliknya di Kelurahan Belawan II

Adapun, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

BACA JUGA :  7.530 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan iuran. (Cnbc/red)