Kejatisu: Rapidin Simbolon Tidak Ikut Nikmati Dana Covid-19

News158 Dilihat

MEDAN – Maraknya pemberitaan yang menyudutkan Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon terlibat tindak pidana korupsi berupa ikut menikmati dana Covid-19, diluruskan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kejatisu menegaskan bahwa Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA :  BEM SI Sumut Minta Kapolda Jangan Tutup Mata : Tangkap M Nainggolan Pengendali Judi Togel di Asahan

Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

“Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos Tarigan.

Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan si persidangann juga diputus kemudian sudah inkrah.

BACA JUGA :  Libur Lebaran, Polsek Kutalimbaru Patroli Barbasari dan Pantai Aloina

“Fakta di dalam penyidikan, demikian juga dipersidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19,” kata Yos.

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

“Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian,” tandasnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Asal Simalungun Jadi Kurir 135 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara  

Dengan demikian, terang benderang bahwa Rapidin Simbolon tidak terbukti menikmati dana Covid-19 sebagaimana yang dituduhkan oleh banyak pihak. (Red)