Mabuk Tuak Tikam Abang Kandung Hingga Tewas, Maralus Dihukum 4 Tahun Bui 

News183 Dilihat

MEDAN-Maralus Nauli Sitompul, (34)warga Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, akhirnya dihukum 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022).

Sidang yang berlangsung  secara online nekat menikam abang kandung hingga akhirnya tewas dalam kondisi mabuk tuak itu, malah spontan mengatakan terima atas putusan majelis hakim.

“Terima pak hakim,” kata terdakwa Maralus usai hakim ketua Denny Lumbangtobing membaca amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Maralus terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

BACA JUGA :  Dukung Digelarnya Pesparawi II, Bobby Nasution: Medan Kota Multi Agama & Etnis

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan abang kandungnya meninggal dunia.

“Sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap Denny Lumbangtobing.

Hukuman tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 5 tahun.

Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada, Selasa (5/4/2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB terdakwa Maralus pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk.

BACA JUGA :  Bawa Nama Sumut, Dua Siswa Asal Medan dan Deliserdang Jadi Paskibraka Nasional

Kemudian, saksi ibunya Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwa pun masuk ke rumah. Setelahnya terdakwa yang merasa lapar merepeti ibunya dikarenakan tidak ada makanan di rumah.

Lalu Linceria menyuruh terdakwa untuk memasak mi instan yang ada di lemari. Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya terdakwa terus memarahi Linceri  sehingga korban Bobi Nauli Sitompul (abangnya) dan saksi B Sitompul (ayahnya) keluar dari kamar.

Kemudian korban Bobi memarahi terdakwa dengan mengatakan, “Kenapa kau marahi mamak?” Namun terdakwa malah mengajak abangnya untuk berduel.

BACA JUGA :  HUT ke-95 Al Washliyah di Sumut Diisi Gerakan Dakwah, Tarbiyah, dan Solidaritas Sosial Berbasis Ummat

Kedua abang beradik itu pun berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1  kali mengarah ke dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban tewas.

Korban memang sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan sesampainya di sana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia. (es)