Miliki Sabu 3 Kg,  Muklis  Warga Aceh Dituntut 20 Tahun Penjara 

News137 Dilihat

MEDAN-Muklis Saputra (25) warga Jalan Dusun Bahagia, Desa Matang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3kg dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/24).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutanya menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Kegiatan FGD Dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tanjung Balai

“Menuntut terdakwa Muklis Saputra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” tegas JPU.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

BACA JUGA :  Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Sambut Baik Keluhan Warga Desa Meafu Nias Utara

Sementara dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, terdakwa ditangkap petugas polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Perwira Utama, Lingkungan XI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur.

“Guna proses lebih lanjut,terdakwa langsung diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan,”bilang JPU (Red)