MEDAN – Tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putra Martono alias David (42), tidak berdasarkan fakta yuridis melainkan untuk kepentingan saksi korban saja.
Warga Jalan Cilincing Glugur Darat ini didakwa melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz seharga Rp622 juta.
Hal itu dikemukakan terdakwa Putra Martono melalui Penasihat Hukumnya Ramli Tarigan SH MH, Iskandar Syahputra SH MH dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution SH, Kamis (15/6/2023).
Menurut Ramli, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi fakta yang menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan penipuan pembelian mobil seharga Rp622 juta.
“Saksi yang dihadirkan JPU bukanlah saksi fakta. Melainkan, saksi yang menceritakan kembali keterangan saksi korban Drs Petrus Irwan, seperti Oe Si Ping, mantan istri terdakwa,” ujar Ramli
Tarigan.
Sebaliknya dua orang saksi adcharge (meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa mengatakan, Putra Martono selaku keponakan Drs Petrus, ada menerima hadiah mobil dari pamannya, karena mendapatkan uang pesangon Rp 1 lebih.
“Saksi menerangkan terdakwa Putra Martono akan menerima mobil sebagai hadiah dari pamannya, Drs Petrus Irwan,” ujar Ramli mengutip sebait nota pembelaannya.
TIDAK DILENGKAPI
Ramli juga membeberkan, perkara Putra Martono hanyalah untuk kepentingan saksi korban.
Buktinya, sebelum perkara itu P-21, ada beberapa petunjuk Penuntut Umum agar penyidik melengkapinya. Di antaranya, saksi fakta dan rekaman percakapan antara terdakwa dan saksi korban, serta izin penyitaan dan penggeledahan mobil Mercedes Benz C 250 BK10 87 LAH.
Ternyata, meskipun belum dilengkapi penyidik, Penuntut Umum langsung mem-P21-kan perkara Putra Martono dan menyidangkannya.
HADIAH
Ramli kembali menegaskan, terdakwa Putra Martono tidak pernah melakukan penipuan soal pembelian mobil Mercedez Benz seharga Rp622 juta. Yang terjadi, saksi korban memberikan hadiah mobil ketika dia menerima pesangon dari tempatnya bekerja.
Bahkan saksi korban berulangkali memakai mobil itu dan kemudian mengembalikannya
Saksi korban juga bahkan mengizinkan terdakwa membaliknamakan (BNN) mobil itu atas nama Putra Martono. Tapi setelah 6 bulan korban menyerahkan mobil itu, baru mengajukan keberatan dan membuat pengaduan.
Karena itu, lanjut Ramli Tarigan, terdakwa Putra Martono harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. “Kalau hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ramli dalam nota pembelaan setebal 28 halaman itu.
Seperti diketahui, JPU Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono 2 tahun, karena melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz C 250 seharga Rp622 juta. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP. (Red)