Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Ditunda, Karena Berkas Tuntutan Belum Siap

News146 Dilihat

MEDAN-Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ditunda hingga Rabu (13/9/23). Hal itu di karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum menyiapkan berkas tuntutannya.

Diketahui dalam perkara ini AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa pasal penganiayaan karena sengaja membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022 selam

BACA JUGA :  Wujudkan Generasi Emas 2045, SGM Eksplor Salurkan Dukungan Akses Nutrisi di 8 Kabupaten/Kota 

“Mohon izin, Yang Mulia. Berkas tuntutan belum selesai. Kami mohon waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutan, Yang Mulia,” ucap JPU Randi Tambunan kepada Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi Senin (11/9/2023).

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi  langsung merespons permohonan JPU tersebut. Dikatakan Hakim Oloan, sidang tuntutannya jangan minggu depan. 

BACA JUGA :  Hari Pencoblosan, Medan Dikepung Banjir

“Jangan minggu depanlah. Besok atau Rabulah. Jangan meleset lagi,” ujar Hakim di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah mendengar perkataan Hakim Oloan tersebut, Jaksa Randi pun menjawab diusahakan sidang tuntutannya Rabu (13/9/2023).

“Siap, Rabu. Kami usahakan hari Rabu, Majelis,” balasnya.

Kemudian, JPU dan Penasihat Hukum (PH) Achiruddin menyepakati sidang pembacaan tuntutan digelar Rabu mendatang. Setelah itu, Hakim Oloan pun menunda persidangan seraya mengetok palu. 

BACA JUGA :  Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi Desa Batu Gajah Ulu Sosa Padang Lawas

Pantau di PN Medwn, sidang tuntutan semestinya digelar hari Senin (13/9/2023) pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena Majelis Hakim ada persidangan yang lain, maka persidangan pun mengalami keterlambatan hingga pukul 16.30 Wib.(Red)