Kebal Hukum? Judi Mesin Ikan GBM 99 Milik ‘CICI’ Marak di Kawasan Medan Utara

Hukum390 Dilihat

MEDAN – Bisnis perjudian jenis mesin tembak ikan merek GBM 99 makin marak di wilayah Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara. Keberadaan lokasi-lokasi judi mesin ikan ini pun semakin merajalela dan tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Seoranh sumber, Selasa (16/12/2025), menyebut bisnis perjudian berkedok game ketangkasan itu dikelola seorang warga yang biasa dipanggil ‘Cici’.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo Tahun 2018–2021

Usaha judi yang kelola “Cici” itu sudah berlangsung lama. Dia telah membuka sejumlah titik permainan judi diantaranya di sebanyak 6 lokasi, Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan sebanyak 2 lokasi.

Kemudian, di kawasan Jalan Simpang Kayu Putih 1 lokasi ruko, Mabar pinggiran rel kereta api 1 lokasi, Titipapan Lorong 36 sebanyak 2 lokasi. Lalu, di Jalan Kebon Bunder Pasar V 2 lokasi yang berdampingan dengan tempat judi milik Aseng kayu.

BACA JUGA :  Guru di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Usai Hukum Siswa SMP Squat Jump 100 Kali Sampai Tewas

Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Medan Terjun ada 1 lokasi permainan judi, Kecamatan Hamparan Perak 4 lokasi, serta area kebun sawit Desa Palumanan dan Batang Serai 1 lokasi.

Maraknya bisnis judi di kawasan Medan Utara itu pun membuat masyarakat resah dan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penggerebekan dan menutup lokasi judi yang dikelola “Cici” tersebut.

BACA JUGA :  Mantan Anggota DPRD Jubel Tambunan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH, saat dimintai tanggapannya terhadap maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya, hingga berita ini tayang belum merespon apapun. (Red)