Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukum217 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Jumat (2/8/2024)

BACA JUGA :  Kadis Kesehatan Provsu Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

Kesepuluh saksi tersebut berinisial:
RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat; SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi; SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia; MRW selaku Kepala Desa Penyaguan; JAW selaku Kepala Desa Kelesa; ZLK selaku Kepala Desa Siambul; MKS selaku Kepal Desa Rumbai; RDG selaku Petani; SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai; dan AAS selaku Wiraswasta.

BACA JUGA :  Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Jadi Tersangka

“Sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kembalikan Fungsi Lahan, Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan 360 Ha Sawit di TNGL

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)