Polda Sumut Ciduk Wanita Promosikan Situs Judi Online

Hukum111 Dilihat

MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol).

Hasilnya, Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya menangkap seorang pelaku berinisial HM, wanita warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, yang terlibat tindak pidana judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

BACA JUGA :  Terungkap di Persidangan, Saksi Akui Lahan 32 Hektar di Desa Helvetia Sah Milik Al Washliyah

“Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” katanya, Sabtu (2/10).

Hadi menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

“Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya terhadap pelaku sudah ditshan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

BACA JUGA :  Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 135 Tersangka & Sita 32,51 Kg Sabu

“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya.(Bj)