Terungkap saat Sidang : Kakak SYL Terima Setoran Rutin Rp10 Juta per Bulan

Hukum103 Dilihat

JAKARTA – Kakak perempuan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo, disebut menerima honor rutin per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat menjawab pertanyaan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).

“Saksi tahu seseorang yang bernama Tenri Olle Yasin Limpo?” tanya jaksa KPK.

“Tahu, pak,” jawab Wisnu.

BACA JUGA :  Sidang Kepemilikan Tanah 65 Ha di Jalan H Anif Belum Inkracht, Kuasa Hukum Hartono Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Transaksi di Tanah Tersebut

“Siapa itu?” lanjut jaksa.

“Kakak pak menteri,” kata Wisnu.

“Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa menambahkan.

“Iya. Pada waktu itu Kepala Badannya masih pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai Tenaga Ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” terang Wisnu.

“Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa menegaskan.

BACA JUGA :  GP Al Washliyah Desak Kejagung Tangkap Siti Nurbaya

“Rp10 juta per bulan,” jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan pemberian honor itu berlangsung selama hampir dua tahun dan melalui transfer rekening.

“Yang urusan menyerahkan siapa?” tanya jaksa.

“Kita transfer biasanya pak. Langsung ke ibu Tenri ini,” ungkap Wisnu.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemberian honor tersebut karena hanya menindaklanjuti perintah dari Kepala Badan Karantina yang ketika itu dijabat oleh Ali Jamil.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

BACA JUGA :  Ancam Bunuh, Nenek Usia 73 Tahun Maafkan Cucunya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis

Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (Cnni/red)