Evan Simbolon,Penjual Sabu di Jalan Mutatili Medan Dituntut JPU 5,6 Penjara

News1341 Dilihat

MEDAN-Evandarsyah alias Evan Simbolon warga kota Medan terdakwa perkara narkoba seberat 2,28 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).selama 5 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/8/23)

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,  denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail

BACA JUGA :  Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi Desa Batu Gajah Ulu Sosa Padang Lawas

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,

“Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan sopan selama mengikuti persidangan,” kata JPU

Setelah JPU  membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai oleh Firza menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). 

BACA JUGA :  IPA Sumut Kecam Pihak yang Ingin Gagalkan Sumut Jadi Tuan Rumah PON XXI

Sebelumnya, dalam dakwaan pada 28 Mei 2023 personel Polsek Medan Timur mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Multatuli Medan. 

Saat itu, petugas polisi tersebut melihat terdakwa di salah satu hotel yang sedang menginap. Setelah itu, petugas tersebut melalukan penggerebekan dengan menemukan barang bukti 2,28 gram narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Antonius Tumanggor Luncurkan Buku 'Saya Ada Untuk Anda,' Kisah Si Tukang Parkir yang Jadi Anggota Dewan

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui barang haram tersebut berasal dari Rudi (DPO) dengan sistem bagi hasil jika sudah terjual.(Red)