Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

News71 Dilihat

MEDAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Cipto Hosari Nababan menolak semua permohonan pemohon Rahmadi terduga bandar narkoba yang ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025.

Dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4/2025), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Cipto Hosari Nababan menolak semua permohonan pemohon. 

BACA JUGA :  PN Medan Kabulkan Gugatan PT Indra Angkola, Alex Sander Galfiero Dihukum Membayar Denda Pelanggaran Kontrak Rp 30 Juta

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya. 

Hakim juga membebaskan semua biaya perkara kepada pemohon. 

Sebelumnya, pengacara pemohon Rahmadi merasa tidak terima dengan penangkapan dan status Rahmadi yang dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut. 

Menurut mereka, penangkapan Rahmadi oleh Ditnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedy Kurniawan telah melanggar SOP. 

BACA JUGA :  Antisipasi Pengoperasian Tol Simpang Panei, Raharja Bersama Tim FKLL Pematangsiantar Bahas Strategi Keselamatan Transportasi

Bukan hanya itu, mereka juga tidak terima dengan status tersangka Rahmadi yang dinilai penetapan tersangka begitu cepat. 

Sayangnya, upaya keadilan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Cipto Hosari Nababan menolak semua permohonan pemohon. 

“Menolak semua permohonan pemohon praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” Ucap Cipto. (Red)