Korupsi Program Ma’had UINSU, Kejari Medan Tetapkan Terpidana Saidurrahman Jadi Tersangka 

News355 Dilihat

MEDAN-Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kali ini, mantan Rektor UINSU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023) sore.

“Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu,” kata Mochammad Ali Rizza.

Dikatakan Ali Rizza, Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan, yang mana terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Hadiri Indonesia Rendezvous 2024, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Jaringan dan Sinergi di Industri Asuransi

“Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,” katanya.

Dikatakan Kasi Pidsus, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

Dalam kasus ini, sambung Ali Rizza, tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.

BACA JUGA :  Latih Mental dan Disiplin, Satpol-PP Medan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur

“Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” ujarnya.

Sementara, kata Ali Rizza, untuk tersangka Saidurrahman masih dalam pengejaran, sebab yang bersangkutan ketika beberapa kali dipanggil baik sebagai saksi maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan, saat ini tim Pidsus masih melakukan pengejaran terhadap tersangka,” tegasnya sembari mengimbau agar tersangka dapat menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sumut Foundation Dukung Transparansi dan Profesionalitas Dinas Kesehatan Asahan dalam Pengelolaan Dana BOK

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red)