Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

News258 Dilihat

Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menyusul pemberitaan di sejumlah media elektronik terkait dugaan keterlibatan salah satu narapidananya dalam kasus narkoba.

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara, Rudy Fernando Sianturi, Selasa (3/10).

Sebelumnya, Direktorat Resor Narkoba Polda Sumut menangkap sebelas (11) orang jaringan pengedar sabu yang ditengarai dikendalikan narapidana berinisial N di Rutan I Medan. “Kami sudah mendapat laporan dari Kepala Rutan I Medan, Nimrot Sihotang, bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kami dan seluruh Lapas/Rutan wilayah Medan akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Kami juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel,” tegas Rudy.

BACA JUGA :  Pria Bawa Alat Isap Sabu di SM Raja Dilepas Polisi Usai Dinasehati. Ternyata Ini Alasannya

“Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan narapidana. Kami tegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba,” tambah Rudy.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rutan I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian pun digelar untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.

BACA JUGA :  Hari Ini, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Aek Kanopan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

 

 

“Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas”, ungkap Rudy.

“Kami tegaskan dan arahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Medan untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni berantas narkoba, jaga kamtib, dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, serta Back To Basics”, pungkas Rudy.

BACA JUGA :  Kapolres Dairi dan Personil Ikuti Tes Kesjas Semester I Tahun 2024

Ia menegaskan, pihaknya aaka mencabut hak-hak yang bersangkutan dan ditempatkan di sel isolasi dan tidak bisa dikunjungi.
(Red)