Terdakwa Pembunuhan Berencana, JPU Kejari Paluta Tuntut Mati Darwis Harahap

News43 Dilihat

Gunung Tua – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Yunita Pasaribu menuntut mati Darwis Harahap, Kamis (9/7/2026) pagi. Pembacaan tuntutan perkara Nomor: 138/Pid.Sus/2026/PN Psp itu, disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimppuan via sidang secara daring.

Hal ini seperti yang disampaikan Plh Kepala Seksis (Kasi) Intelijen Kejari Paluta Juanda Fadli via pesan tertulisnya. “Melalu JPU, dibacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Darwis Harahap dengan hukuman pidana mati,” beber Juanda, Jum’at (10/7/2026) siang.

BACA JUGA :  Minibus Masuk Jurang di Jalan Arah Berastagi, Supir Menghilang

Pembacaan tuntutan yang disampaikan kepada majelis hakim Firman Ares Bernando, Jes Simalungun Putra Purba dan Parulian Scott Lumbantobing, disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Termasuk juga keterangan para saksi, alat bukti yang sah dan keterangan terdakwa sendiri.

Seluruh pertimbangan itu, kemudian dianalisis secara objektif dan profesional, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, terdakwa Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Kasayangan Harahap, pada 21 Desember 2025 silam.

BACA JUGA :  Nasdem Medan Daftar Bacaleg ke KPU, Afif Abdillah: Target 10 Kursi

“Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan itu adalah perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara yang kejam dan sadis terhadap anak korban,” terang Juanda.

Perbuatan terdakwa, mengakibatkan kematian terhadap anak korban. Bahkan, perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan disertai niat jahat. Sehingga, anak korban kehilangan nyawanya.

Tak hanya itu, perbuatan Darwis juga menimbulkan keresahan secara luas di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut sempat viral dengan sentimen negatif dan merusak adat setempat.

BACA JUGA :  PKP Berdikari Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Sumut, Targetkan Suara 53 Persen

“Kejaksaan Negeri Paluta mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan,” tegas Juanda

Diinformasikan, Darwis Harahap pada hari Minggu (21/12/2025) sekira pukul 03.00 WIB, telah malakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Batang Baruhar Julu Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Perbuatan itu pun mengakibatkan kematian Ismail Kasayangan Harahap. (Ahmad)