Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukum201 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (26/10/2024)

BACA JUGA :  Pria Ini Ditangkap Gegara Curi Mesin Kompresor AirĀ 

Ketiga saksi yang diperiksa, masing masing berinisial: PA selaku Direktur PT Asset Pacific; ISW selaku pihak swasta; dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Dugaan Pidana Pembangunan Gazebo di Gundaling Tahun 2022 Masuk Tahap Penyelidikan

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)